PUSAT HKI

 

 

PUSAT HKI FTIK UNIVERSITAS CENDEKIA ABDITAMA

Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan dari Intellectual Property Rights diartikan sebagai pelindungan terhadap karya-karya yang timbul karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi.

Hak Kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dari karya-karya intelektualitas itu pula kita dapat mengetahui dan memperoleh gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia.

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.

Lebih Lanjut tentang HKI, dapat dilihat disini.

PENCATATAN HAK CIPTA
Pencatatan hak cipta di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Cendekia Abditama dapat dilakukan melalui Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Berikut dijabarkan tahapan dan berkas administrasi untuk pencatatan hak cipta.

BERKAS ADMINISTRASI

1-Kartu Tanda Penduduk. contoh | unduh

jika lebih dari 1 orang, maka dijadikan 1 page di pdf

2-Biodata Pencipta. unduh

  • Isikan data Biodata Pencipta pada file tersebut, hingga benar-benar valid.
  • Save dan kirim dengan format Microsoft Excel Worksheet (.xlsx)

3-Surat pernyataan pencatatan hak cipta. contoh 1 | contoh 2 | unduh 1 | unduh 2

  • Pastikan data sama dengan Biodata.
  • Bubuhkan meterai 10.000 di kolom tanda tangan.
  • Scan dan kirim dengan format PDF.

4-Lampirkan karya ciptaan yang dapat dicatatkan
Cermati daftar INI untuk melihat jenis soft file yang dapat dicatatkan/dilampirkan.

Pastikan data pada formulir sama persis dengan data pada surat pernyataan. Kesalahan data akan berpengaruh pada sertifikat. kirim semua berkas administrasi secara online KESINI.
*Harap melakukan Konfirmasi ke UPPM jika sudah mengisi form.

PEMBIAYAAN
Pembiayaan permohonan hak cipta untuk dosen diberikan satu kali dalam satu semester dengan ketentuan:
1) Dosen pengusul sebagai pencipta merupakan dosen tetap Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Universitas Cendekia Abditama;
2) Subsidi pembiayaan diberikan per sertifikat, buka setiap pencipta (jika pencipta lebih dari satu orang);
3) Subsidi pembiayaan dicairkan paling lambat 1 bulan setelah permohonan di ajukan.